6 Pilar Transformasi Sistem Kesehatan Yang Ditetapkan Kementerian Kesehatan

Table of Contents

Sistem Informasi Kesehatan (SIK) adalah sebuah hal krusial yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan Sistem Informasi Kesehatan (SIK) merupakan sebuah sistem yang terintegrasi berdasarkan berbagai tahap pemrosesan pelaporan dan pengguna sitem informasi yang diharapkan dapat menambah efektivitas serta efisiensi penyelenggara Kesehatan.

Pemanfaatan teknologi kesehatan sebagai penopang dari transformasi sistem informasi kesehatan tidak lepas dari 6 pilar transformasi sistem kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tentunya sangat berkaitan dengan sistem informasi Kesehatan. Pilar-pilar tersebut antara lain:

Transformasi Layanan Primer

Pilar ini mencakup upaya promotif dan preventif berupa perluasan kategori antigen dan imunisasi, memperkuat kapasitas, memperkuat penyaringan pada pelayanan primer, meningkatkan akses, sumber daya manusia, meningkatkan kualitas obat dan layanan, serta memperkuat layanan laboratorium untuk mengenali penyakit atau faktor risiko yang berpengaruh ke masyarakat. Beberapa langkah dalam proses transformasi layanan primer, diantaranya:

  1. Memperkuat peran eksekutif baik itu Kader maupun Masyarakat, kampanye dan gerakan
  2. Peningkatan vaksinasi/imunisasi secara rutin
  3. Peningkatan layanan skrining kesehatan
  4. Aktivasi jaringan dan standarisasi layanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Posyandu, dan home visit
  5. Penyediaan layanan standar untuk semua masyarakat berdasarkan siklus hidup
  6. Pelayanan kesehatan lebih fokus ke tingkat Desa melalui jejaring
  7. Memperkuat pengawasan lokal melalui digitalisasi sistem informasi untuk layanan kesehatan primer

Transformasi layanan primer dilaksanakan bertujuan agar dapat mengatasi berbagai tantangan dalam pencapaian data indikator pelayanan kesehatan nasional.

Transformasi Layanan Rujukan

Transformasi layanan rujukan merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Transformasi ini merupakan pilar kedua dalam transformasi kesehatan Indonesia. Peningkatan mekanisme palayanan rujukan dan kualitas serta akses pelayanan di pusat pelayanan kesehatan. Pusat pelayanan kesehatan harus tersedia di tempat-tempat yang membutuhkan akses dan kualitas layanan sekunder hingga layanan tersier yang merupakan fokus utama pilar transformasi layanan rujukan.

Transformasi layanan rujukan bertujuan untuk mencapai tingkat kemudahan dalam akses pelayanan kesehatan, mengurangi jarak serta perbedaan pelayanan kesehatan antar wilayah dan pemberian layanan kesehatan yang tepat sasaran.

Upaya transformasi layanan rujukan meliputi:

  1. Pembangunan pusat pelayanan kesehatan di wilayah kawasan Timur Indonesia
  2. Melakukan penjaringan dengan layanan unggulan
  3. Menjaring mitra pelayanan kesehatan dengan World's Top Healthcare Centers
  4. Pembangunan fasilitas pelayanan rujukan di setiap wilayah
  5. Pengembangan jejaring layanan unggulan di setiap wilayah
  6. Penambahan sarana dan prasarana pendukung di setiap pusat pelayanan kesehatan
  7. Integrasi teknologi informasi dan komunikasi dengan sistem informasi kesehatan

Perbaikan mekanisme, akses dan mutu layanan termasuk dalam cakupan transformasi layanan rujukan.

Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan

Tahapan dalam mengatasi wabah penyakit, bencana, dan kegawatdaruratan kesehatan masyarakat merupakan transformasi sistem ketahanan kesehatan. Transformasi sistem ketahanan kesehatan dilaksanakan dengan metode peningkatan ketahanan pada sektor kesehatan, memperkuat respon kegawatdaruratan serta meningkatkan layanan kesehatan. Ketahanan sistem kesehatan merupakan kemampuan dalam persiapan diri, pengelolaan, dan pembelajaran dari tekanan. Diharapkan transformasi sistem ketahanan kesehatan dapat menghasilkan peningkatan pelayanan kesehatan yang lebih baik pada masyarakat.

Dilihat lebih lanjut, transformasi sistem ketahanan kesehatan juga meliputi:

  1. Kemudahan dan penyetaraan akses pelayanan kesehatan terutama untuk kategori masyarakat menengah kebawah
  2. Manajemen sumber daya manusia yang baik, seperti penambahan jumlah tenaga kesehatan baik dokter, dokter spesialis, dokter gigi serta proses pemerataan wilayah kerja tenaga kesehatan yang merata pada setiap pusat pelayanan kesehatan
  3. Meningkatkan pelayanan kesehatan dengan metode penggabungan teknologi digital, analisis data dan proses yang dilakukan secara inovatif
  4. Kesiapan dalam menghadapi kegawatdaruratan dengan melakukan Table Top Excercise kesiapsiagaan kritis serta mempersiapkan tenaga kesehatan cadangan yang siap menghadapi kemungkinan kegawatdaruratan
  5. Mempercayakan sektor farmasi dan alat kesehatan buatan dalam negeri
  6. Surveilans yang berbasis pada komunitas dan laboratorium diperkuat

Transformasi Pembiayaan Kesehatan

Transformasi pembiayaan kesehatan merupakan tindakan pengupayaan dalam peningkatan akses sarana pelayanan kesehatan, khususnya bagi kategori masyarakat menengah kebawah. Transformasi pembiayaan kesehatan juga ditujukan dalam memastikan proses pembiayaan dapat terus tersedia, keterbukaan informasi yang jelas, sesuai dengan target sasaran, dan serta perlakuan pembiayaan yang sama untuk semua masyarakat.

Transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan

Transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan pilar dengan tujuan untuk mendistribusikan, menyalurkan ataupun menempatkan SDM kesehatan pada pusat pelayanan kesehatan dengan jumlah yang setara sesuai kebutuhan semua jenis pelayanan kesehatan dapat tercover dengan baik. Tujuan dari transformasi ini dibuat agar dapat menambah jumlah tenaga kesehatan, termasuk dokter, dokter spesialis, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya yang dibutuhkan pada pusat pelayanan kesehatan serta memastikan penyalurannya tepat sasaran.

Upaya pemerintah dalam upaya tercapainya transformasi SDM kesehatan antara lain:

  1. Menambah kuota calon mahasiswa khususnya calon tenaga kesehatan
  2. Pemberian beasiswa tenaga kesehatan baik di dalam maupun di luar negeri
  3. Mempermudah penyetaraan kepada mahasiswa kesehatan yang lulus dari luar negeri untuk menjadi bagian tenaga kesehatan dalam negeri

Transformasi Teknologi Kesehatan

Transformasi teknologi Kesehatan merupakan bagian dari proses untuk mencapai peningkatan pelayanan Kesehatan dengan pemanfaatan sistem teknologi digital. Diharapkan transformasi teknologi Kesehatan dapat membangun sistem Kesehatan yang baik dari sudut pandang efektivitas, efisiensi an akurasi pelayanan dengan tambahan bantuan teknologi digital.

6 Pilar Transformasi Sistem Kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan terutama pada pelayanan Tindakan promotive dan preventif, peningkatan fasilitas sarana Kesehatan dan obat dengan harga yang tidak membebani, prioritas dalam pembangunan sarana pelayanan kesehatan serta pemerataan tenaga kesehatan dan teknologi untuk pelayanan kesehatan yang lebih baik.

Post a Comment